Oleh : Moenaqistin Nur Novianti – Mahasiswa Magister Hukum Unila
Bandar Lampung – Trading forex yang dilakukan secara online sekarang banyak dilakukan oleh orang-orang di Indonesia. Apalagi masyarakat menengah yang kadang tergiur dengan keuntungan yang diperoleh oleh para affiliator.
Kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi ataupun trading kini semakin marak terjadi di Indonesia. Apalagi sejak pandemic virus corona (Covid-19) melanda masyarakat Indonesia, masyarakat semakin mencari cara untuk mendapatkan sumber pendapatan alternatif. Baru-baru ini terdapat kasus yaitu satu kampung terkena penipuan trading forex. Hal ini biasanya terjadi dikarenakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan trading forex untuk melakukan penipuan dengan iming-iming cuan pasti (fix income). Kasus lain terjadi pada seorang investor yang ditipu korban hingga Rp2, 4 M dan melaporkan aplikasi tradingnya yaitu Binomo dan Affiliatornya ke Bareskim.
Memang benar trading ini dapat menghasilkan profit yang besar, tetapi resikonya juga sebanding, atau sering disebut high risk high return. Maka jika ada yang menawarkan bisa menghasilkan fix income itu dipastikan penipuan.
Diberitakan oleh Nyon Ary Wahyudi melalui situs bisnis.com “Judi Berkedok Trading Kemenag Blokir 1222 Situs Web Trading Ilegal”. Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan langkah itu diambil untuk melindungi masyarakat akan bahaya Investasi ilegal yang merugikan.
Kemendag berkomitmen mengawasi kegiatan PBK, termasuk yang menggunakan binary option (opsi binar). Sepanjang 2021 Bappebti bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi telah memblokir 1222 domain situs web Perdangangan Berjangka Komoditi.
Dari beberapa kasus yang terjadi di atas mengenai trading forex yang menimpa korban-korban ini sebenarnya dikarenakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mempromosikan trading dengan iming-iming keuntungan yang besar. Padahal kenyataanya, trading forex di Indonesia ini adalah legal dan bukanlah investasi bodong atau perjudian. Namun dikarenakan banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab inilah yang mengatasnamakan trading, padahal mereka hanya akan meraup keuntungan untuk pribadi mereka sendiri dan merugikan para investor yang telah mereka iming-imingi keuntungan yang besar ini.
Pengaturan mengenai trading di pasar berjangka ini sudah diatur dalam UU Perdangangan Berjangka Komoditi yaitu UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Namun apabila penyedia layanan trading seperti aplikasi atau semacam broker/pialangnya tidak resmi dan dibawah naungan Bappebti maka apabila terjadi sengketa atau kerugian yang di derita investor, maka Bappebti tidak bisa menyediakan layanan bantuan hukum mediasi untuk para pihak, dikarenakan tidak jelasnya penyedia layanan trading atau pialang yang digunakan investor tersebut. Maka pada akhirnya korban penipuan ini harus melaporkan kasus penipuan trading ini ke Bareskim Polri seperti kasus korban penipuan Binomo hingga Rp2, 4 M di atas.
Maka seharusnya para investor yang ingin terjun dalam dunia trading atau Perdagangan Berjangka Komoditi sebaiknya lebih banyak dulu mempelajari mengenai trading itu apa, bagaimana cara kerjanya, dan apasaja yang harus diperhatikan untuk pemula yang akan melakukan trading ini. Karena dalam trading forex terdapat beberapa pemangku kepentingan yakni pedagang berjangka, pialang (broker) berjangka, wakil pialang berjangka, dan bank umum penyimpan margin dana kompensasi, dan jaminan, serta nasabah. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila ingin melakukan trading yang benar, agar tidak terkena penipuan :
Pertama, untuk menjadi nasabah, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di perusahaan pialang berjangka melalui wakil pialang berjangka. Ada 60-an perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Bappebti. Jika ingin trading forex, sebaiknya bertransaksi di broker lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Bappebti.
Kedua, setelah terdaftar, nasabah mendepositkan sejumlah dana sebagai modal yang sudah disepakati ke rekening perusahaan. Dana tersebut akan disimpan di bank umum penyimpan yang sudah ditunjuk oleh Bappebti. Dana tersebut disimpan di rekening terpisah atau yang dikenal dengan segregated account, dimana hanya bisa digunakan untuk keperluan transaksi nasabah, sehingga keamanan dana yang disimpan bisa terjamin. Ada delapan bank umum penyimpan yang ditunjuk oleh Bappepti diantaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan lainnya.
Ketiga, jika broker menggunakan suatu aplikasi dengan contohnya Metatrader, maka dana yang ditransfer akan masuk ke platform tersebut, dan transaksi trading forex sudah bisa dilakukan. Namun sekali lagi yang perlu diingat, semua transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa dilakukan oleh wakil pialang berjangka, atau perusahaan pialang berjangka. Jika transaksi dilakukan oleh wakil pialang berjangka maka hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.