Tulang Bawang - Iklim demokrasi di Tulang Bawang terusik dengan maraknya aksi pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Qodratul dan Hankam. Tim Hukum Paslon 02, Qodham Fitra Agustinus, SH., MH, menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tindakan pengrusakan terus berlanjut.
Agustinus menegaskan, pesta demokrasi seharusnya diramaikan dengan kompetisi yang sehat dan sportif, bukan dengan tindakan yang merugikan pihak lain. "Bersaing dan berkompetisi yang sehat dan sportif tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, pengerusakan APK merupakan perbuatan pidana yang tentunya ada sanksi hukum, " tegas Agustinus.
"Dalam pesta demokrasi ini semua pihak mampu untuk mewujudkan iklim yang kondusif tanpa harus melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, " tambah Agustinus.
Tindakan pengrusakan APK tergolong pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan, atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000, diharap bisa menjadi peringatan bagi oknum yang melakukan tindakan pengrusakan.
Meskipun dihadapkan pada tindakan yang tidak adil, Tim Hukum Paslon 02 tetap mengedepankan sikap bijak dan mengemban semangat demokrasi. Mereka percaya bahwa tindakan pengrusakan APK tidak akan mematahkan semangat mereka untuk mengajak masyarakat Tulang Bawang untuk memilih Paslon 02.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
"Kami percaya masyarakat Tulang Bawang cerdas dan bijak dalam melihat situasi. Mereka akan menilai siapa yang benar-benar berjuang untuk kemajuan Tulang Bawang, " tutup Agustinus.
Semoga aksi pengrusakan APK ini segera berhenti dan demokrasi di Tulang Bawang dapat berjalan dengan tertib dan adil.(Jun)